Profil
Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Kota Mataram merupakan Perangkat Daerah yang dibentuk untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan melaksanakan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram serta memperhatikan kebutuhan pelayanan masyarakat sebagaimana hasil analisa Tim Analisis Jabatan dan Pengukuran Beban Kerja dalam rangka pengembangan dan pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, maka dibentuklah Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram .
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram sesuai dengan Peraturan Walikota Mataram Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram dengan perubahan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram tentunya diharapkan memenuhi tuntutan masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan bidang komunikasi dan informasi yang menjadi kewenangan Daerah di bidang komunikasi dan informatika yang meliputi pengelolaan informasi dan komunikasi public, penyelenggaraan e-Government, persandian dan Statistik kepada masyarakat sehingga penyelenggaraan pemerintahan transparan dan akuntabel sesuai dengan era keterbukaan informasi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta implementasi e-Government yang dimaknai sebagai penyelenggaraan kepemerintahan berbasis elektronik yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara efisien, efektif dan interaktif, merupakan konsep yang sinergi antara penyelenggaraan pemerintahan dengan pemanfaatan teknologi informasi melalui kesiapan infrastruktur dan sumber daya aparatur sebagai pelayan masyarakat.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram adalah membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang Komunikasi dan Informatika yang meliputi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, penyelenggaraan e-Government, Persandian dan Statistik
Untuk melaksanakan Tugas Pokok, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram menyelenggarakan Fungsi sebagai berikut :
- Merumuskan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;.
- Melaksanakan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Melaksanakan Administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bidang-Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataran:
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, terdiri atas:
- Seksi Pengelolaan Informasi Publik;
- Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik.
- Seksi Layanan Informasi Publik
Bidang Penyelenggaraan e-Government, terdiri atas :
- Seksi Infrastruktur dan Teknologi;
- Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Data dan Aplikasi;
- Seksi Layanan e-Government.
Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, terdiri atas :
- Seksi Tata Kelola Persandian;
- Seksi Operasional Pengamanan Persandian
- Seksi Pengawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Persadian
Bidang Statistik, terdiri atas :
- Seksi Statistik Sosial
- Seksi Statistik Ekonomi
- Seksi Statistik Sumber Daya Alam dan Infrastruktur
STRUKTUR ORGANISASI
PROFIL KEPALA DINAS
Nama Lengkap |
: |
DRS. I NYOMAN SUWANDIASA, MH |
Tempat / Tgl Lahir |
: |
Mataram, 09 Agustus 1971 |
Agama |
: |
Hindu |
Alamat Rumah |
: |
Jalan Kansas Nomor I, BTN Bumi Gora Permai |
Jabatan |
: |
Kepala Dinas Kominfo Kota Mataram |
Alamat Kantor |
; |
Kantor Dinas Kominfo Jl. Flamboyan No. 01 Mataram |