Layanan Persandian dan Keamanan Informasi
LAYANAN BIDANG PERSANDIAN DAN KEAMANAN INFORMASI
SERTIFIKAT ELEKTRONIK
|
IT SECURITY ASSESSMENT (ITSA)
|
FIREWALL
|
EMAIL SECURE SANAPATI
|
TANDA TANGAN ELEKTRONIK
1. PENGAJUAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK BAGI ASN DI LINGKUP PEMERINTAH KOTA MATARAM
Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subyek hukum para pihak yang ada di dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Sertifikat elektronik bagi ASN Kota Mataram diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Elektronik (BsRE), BSSN untuk dipergunakan dalam sistem informasi di lingkungan Pemerintah Kota Mataram.
DASAR HUKUM :
- UU no 11 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2019 tentang Penyelenggaran Sistem Transaksi Elektronik
- Perpres 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elekronik
- Perda Kota Mataram No 3 tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- Perwal Kota Mataram No 30 tahun 2018 tentang Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik Lingkup Pemerintah Kota Mataram
- Perwal No 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tata Naskah Dinas Elektronik lingkup Pemerintah Kota Mataram
A. PERSYARATAN PELAYANAN
1. Memiliki email resmi Pemerintah Kota Mataram (@mataramkota.go.id)
- mengajukan ke Diskominfo Kota Mataram
2. Melampirkan persyaratan dokumen sbb:
• Surat Rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja, unduh format Individu disini
B. BIAYA LAYANAN
Tidak dipungut biaya.
C. MEKANISME DAN PROSEDUR
1. ASN membuat surat rekomendasi dan menyiapkan data diri seperti KTP
- Pejabat Eselon II ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Mataram
- Pejabat Eselon III , IV, dan seterusnya ditandatangani oleh Pejabat Eselon II dinas terkait
2. Berkas dikirim melalui Email SANAPATI ([email protected])
3. Admin Diskominfo Kota Mataram akan melakukan verifikasi data
4. Selesai mendapatkan verifikasi sebelum dikirimkan ke pihak BSrE jika berhasil akan mendapatkan notif email ke email pribadi (yang resmi dengan domain @mataramkota.go.id)
5. Pemohon melakukan proses aktivasi mandiri, dengan menyiapkan E-KTP (perekaman dengan Selfie) - Link aktivasi berada di email dinas pemohon.
6. Akan diberikan Tanda Tangan Elektronik kepada Pemohon oleh admin Diskominfo Kota Mataram.
2. LUPA PASSPHRASE, KEHILANGAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
A. PROSEDUR DAN MEKANISME
1. Mengajukan permohonan Reset Passphrase dikarenakan lupa dengan formulir dapat diunduh disini,
- Pejabat Eselon II ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Mataram
- Pejabat Eselon III , IV, dan seterusnya ditandatangani oleh Pejabat Eselon II dinas terkait
2. Kehilangan Sertifikat Elektronik dengan mengisi dan mengirimkan formulir ajuan yang dapat di unduh disini
- Pejabat Eselon II ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Mataram
- Pejabat Eselon III , IV, dan seterusnya ditandatangani oleh Pejabat Eselon II dinas terkait
3. Berkas dikirim melalui email SANAPATI ([email protected])
4. Admin Diskominfo Kota Mataram akan memverifikasi dan memproses Berkas Pemohon
5. Admin akan memberikan PASSPHRASE yang baru.
3. PENCABUTAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK BAGI ASN DI LINGKUP PEMERINTAH KOTA MATARAM
A. PROSEDUR DAN MEKANISME
1. Menyiapkan SK pensiun yang sudah di pindai (scan) dan mengisi formulir Pencabutan Sertifikat Elektronik yang dapat diunduh disini
2. Berkas dikirim melalui email SANAPATI ([email protected])
3. Admin Diskominfo Kota Mataram akan memverifikasi dan memproses Berkas Pemohon
4. Akan dilakukan pencabutan sertifikat elektronik pemohon.
1. Mengunduh dan mengisi form disini
2. Berkas dikirim melalui email SANAPATI ([email protected])