SURAT EDARAN BERSAMA WALIKOTA MATARAM, KEPOLISIAN RESOR MATARAM DAN PARISADHA HINDU DHARMA INDONESlA (PHDI) KOTA MATARAM
TENTANG
PELAKSANAAN RANGKAIAN HARI RAYA NYEPI TAHUN SAKA 1942
DI MATARAM
Berdasarkan :
a. Arahan Presiden Republik Indonesia melalui pidato tanggal 15 Maret 2020, tentang perkembangan penyebaran penyakit virus Corona {COVID-19) di Indonesia;
b. Surat Edaran dari Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Nomor : 310/PHDI Pusat/111/2020 tanggal 19 Maret 2020.
c. Surat Edaran Gubernur NTB Nomor : 180/ 114/KUM tanggal 19 Maret 2020 tentang Upaya Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja;
d. Surat Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 045.2/910/111/BKBPDN/2020 Tanggal 19 Maret 2020 perihal Pelaksanaan Pawai Ogoh-Ogoh
e. Surat Edaran Walikota Mataram Nomor : 024/23/Prokopim/lll/2020 tanggal 15 Maret 2020; dan
f. Surat Keputusan PHDI Nomor : 13/PHDI-NTB/111/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Nyepi di Provinsi NTB terkait Pandemi Covid-19.
g. Surat PHDI Pusat Nomor : 310/PHDI-Pusat/111/2020 tanggal 19 Maret 2020 perihal Pedoman Pelaksanaan Harl Suci Nyepi
h. Surat Panitia Melis/Mekiis/Melasti Provinsi NTB Tahun 2020 Nomor : 17 /Panpel-Melasti/Prov.NTB/III/2020 Tanggal 20 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Melasti menyambut Hari Suci Nyepi Tingkat Provinsi NTB Tahun 2020.
Dengan ini disampaikan kepada seluruh Umat Hindu di Kota Mataram.
hal-hal sebagai berikut :
1. Menaati dan melaksanakan arahan Presiden RI dan Gubernur NTB berkaitan dengan situasi penyebaran virus Corona, khususnya di Mataram.
2. Upacara Melasti/Mekiis/Melis dilaksanakan pada hari Minggu, 22 Maret 2020 bertempat di Pantai Loang balok Kecamatan Sekarbela Kota Mataram pukul 15.00 WITA secara sederhana dengan dihadiri oleh peserta sangat terbatas yaitu panitia pelaksana dan pengisi acara. Umat hindu lainnya tetap melaksanakan persembahyangan di rumah masing-masing atau pura terdekat dari rumah masing-masing dengan ketentuan melaksanakan protokol pencegahan Covid-19.
3. Pengarakan Ogoh-Ogoh berkaitan dengan Upacara Tawur Kasanga Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1942 dilaksanakan dengan memperhatikan protokol pencegahan covid -19 untuk itu pelaksanaannya hanya di lakukan di lingkup Banjar masing-masing dengan ketentuan:
a. Waktu pengarakan Ogoh-Ogoh dilaksanakan tanggal 24 Maret 2020, pukul 16.00 WITA sampai dengan pukul 18.00 WITA;
b. Tempat pelaksanaan hanya dilakukan di Lingkungan Banjar masing-masing dan tidak menggunakan jalan protokol; dan
c. Pelaksanaan pengarakan Ogoh-Ogoh di Lingkungan Banjar masing-masing tersebut harus mengacu pada kebijakan "Social Distancing';
4. Upacara Pangrupukan atau Pacaruan tawur kasange Tingkat Kota Mataram dilaksanakan hari selasa 24 Maret 2020 bertempat di taman mayura yang di koordinir oleh Kramapura Meru Cakranegara.
5. Dalam rangkaian upacara Hari Raya Nyepi Saka Warsa 1942 agar dilaksanakan dengan memperhatlkan hal-hal sebagai berikut :
a. Membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi;
b. Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
c. Para Pamangku agar menggunakan "panyiratan" yang sudah bersih untuk "nyiratang tirta" kepada Umat.
d. Tidak mengganggu ketertiban umum;
e. Memiliki pengurus dan/atau koordinator yang bertanggungjawab dan dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan aparatur pemerintahan setempat (Kelurahan, Babinsa, Babinmaspol);
f. Bagi umat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara; dan
g. Guna menghindari berbagai potensi penyebaran penyakit termasuk Virus Corona, semua Panitia dan Peserta agar mengikuti protap (prosedur tetap) dari instansi yang berwenang.
6. Umat hindu di Kota Mataram di minta untuk melaksanakan Catur Barata Penyepian secara hidmat di tempat masing-masing.
Demikian Surat Edaran Bersama ini agar menjadi pedoman untuk dilaksanakan dengan penuh disiplin dan bertanggung jawab.