Telpon: (0370) 649350 Email: diskominfo@mataramkota.go.id

Maksimalkan SPBE Untuk Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih, Efektif, Transparan, dan Akuntabel

Maksimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Untuk Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih, Efektif, Transparan, dan Akuntabel.


Mataram – Dalam upaya memaksimalkan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram melalui melalui Tim Koordinasi SPBE Kota Mataram yang di nahkodai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H. Lalu Alwan Basri menggelar rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyelenggaraan SPBE Tahun 2023 bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Camat lingkup Pemerintah Kota Mataram.

“Kami berharap semua OPD dapat mendukung pelaksanaan SPBE di Kota Mataram, agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan tepat serta memberi manfaat bagi kita semua dalam mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang seutuhnya di Kota Mataram”. Ungkapnya dalam sambutan pembukaan Rakor SPBE, yang bertempat di Astoria Hotel, pada Senin (10/07/2023).


Ia menambahkan, melalui kegiatan ini, dapat mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu juga meningkatkan efisiensi dan keterpaduan Penyelenggaraan, dikarenakan SPBE adalah penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.

Diakhir Sambutannya, Sekda Kota Mataram atau yang akrab dipanggil Miq Alwan mengingatkan kepada seluruh organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih aktif memanfaatkan SDM yang ada khususnya di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait teknologi informasi dan komunikasi serta pembuatan aplikasi.


“Manfaatkan SDM kita, khususnya di Dinas Kominfo dalam berbagai hal yang berkaitan dengan Teknologi dan informasi dan komunikasi serta pembuatan aplikasi agar lebih terarah ” Tutupnya


Ditempat yang sama, Kepada Dinas Komunikasi dan InformaVka (Kominfo) Kota Mataram I Nyoman Suwandiasa mengatakan, Era transformasi digital ditandai oleh perubahan cepat dalam teknologi informasi, dimana merujuk pada perubahan budaya yang terjadi karena adopsi dan pemanfaatan teknologi digital di berbagai aspek kehidupan.


“Proses SPBE ini harus dilakukan, karena sudah menjadi kebutuhan untuk masa depan Pemerintah Kota Mataram. Dan yang cukup membanggakan hati, Kota Mataram telah memperoleh penghargaan dalam melaksanakan SPBE, seperti pengaduan masyarakat, PPID, dan smart living dengan layanan ereservasi. “. Ulasnya Panjang lebar.


Selain itu, Ia menjelaskan tentang Evaluasi SPBE, ada 4 Domain Penilaian dalam Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diantaranya : Domain Kebijakan, Domain Tata Kelola, Domain Manajemen serta Domain Layanan. Dan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mataram 2021 - 2026, Kota Mataram memiliki target indeks SPBE dalam penilaian SPBE Nasional adalah di atas 3.00, dan pada tahun 2022 sudah melampaui target tersebut yakni 3.16. Hal ini sangat membanggakan, namun tentu harus dipertahankan bahkan ditingkatkan.


Kemudian terkait Outcome SPBE, diharapkan mampu meningkatkan efisiensi anggaran untuk pembangunan pemerintahan berbasis elektronik, mendukung terwujudnya satu data Indonesia melalui bagi pakai data antar instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, meningkatkan utilisasi infrastruktur (Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yang terintegrasi dan berbagai pakai bagi instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta Terwujudnya keamanan informasi Pemerintah.


Diakhir pemaparannya, Ia menjelaskan tentang Penyelenggaraan SPBE sendiri merupakan amanat Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), disusul dengan Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional, dan kemudian diturunkan dengan peraturan-peraturan pelaksana di Kota Mataram yaitu Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Walikota Mataram Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram. 


“SPBE juga merupakan salah satu upaya pemangkasan biaya dan waktu, serta meminimalisir terjadinya prakVk korupsi dalam pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah. Penerapan SPBE ditujukan untuk mewujudkan proses kerja yang efisien dan efekVf, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.” Tutupnya.(TK-Diskominfo).