Telpon: (0370) 649350 Email: diskominfo@mataramkota.go.id

Bagaimana Cara berkontribusi Positif di Dunia Maya


#Sobatkom perlu kita ingat bersama, bahwa setiap konten yg kita bagikan ke media sosial berpotensi meninggalkan jejak digital. Jika jejak digital yang ditinggalkan negatif, maka resiko reputasi buruk di dunia maya pun akan tinggi.

Khususnya para Abdi Negara (ASN) dimana sesuai surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Berikut bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin:

1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);

 4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

Nah agar #sobatkom terhindar dari hal demikian, ingat ya ! selalu mengunggah hal-hal yang baik di dunia maya.

#MataramHARUM
#MasyarakatMataramCegahHoax


Related News